BADAN PERMUSYAWARATAN DESA-LAMAKSANULU
| Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA-LAMAKSANULU |
|---|---|---|
| Singkatan | : | BPD-LMKS |
| Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | SK BUPATI BELU |
| Alamat Kantor | : | Kantor BPD Jl. Builalu,RT.001.RW.001 Desa Lamaksenulu Kec.Lamaknen Kab. belu |
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut. Tugas Badan Permusyawaratan Desa:
- Menggali aspirasi masyarakat
- Menampung aspirasi masyarakat
- Mengelola aspirasi masyarakat
- Menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Menyelenggarakan musyawarah Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
VISI
Menjadikan BPD sebagai Lembaga Permusyawaratan Desa Yang Terpercaya,Kreatif,dan Produktif
MISI
1.Menyelenggarakan Fungsi BPD Secara Proaktif Demi Kepentingan Masyarakat
2. Meningkatkan Fungsi Pengawasan Secara Bertanggungjawab
3. Menjalankan Tupoksi Penuh Tanggung Jawab
Tugas Badan Permusyawaratan Desa:
- Menggali aspirasi masyarakat
- Menampung aspirasi masyarakat
- Mengelola aspirasi masyarakat
- Menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Menyelenggarakan musyawarah Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
| Nama | Jabatan | Pendidikan |
|---|---|---|
| SAMUEL MAU LOI S.Pd BALASIUS MAU BERE S.Sos MARIA IMELDA LIKA BERE LEONELSIUS D.C. ALVES | KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS ANGGOTA | S1-Bahasa Inggrris S1-Ilmu Komunikasi DIII-Pertanian SMA |