BADAN PERMUSYAWARATAN DESA-LAMAKSANULU

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA-LAMAKSANULU
Singkatan: BPD-LMKS
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK BUPATI BELU
Alamat Kantor: Kantor BPD Jl. Builalu,RT.001.RW.001 Desa Lamaksenulu Kec.Lamaknen Kab. belu
Profil BPD-LMKS

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut. Tugas Badan Permusyawaratan Desa:

  1. Menggali aspirasi masyarakat
  2. Menampung aspirasi masyarakat
  3. Mengelola aspirasi masyarakat
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Visi & Misi BPD-LMKS

VISI

Menjadikan BPD sebagai Lembaga Permusyawaratan Desa Yang Terpercaya,Kreatif,dan Produktif

MISI

1.Menyelenggarakan Fungsi BPD Secara Proaktif Demi Kepentingan Masyarakat

2. Meningkatkan Fungsi Pengawasan Secara Bertanggungjawab

3. Menjalankan Tupoksi Penuh Tanggung Jawab

 

Tugas Pokok & Fungsi BPD-LMKS

Tugas Badan Permusyawaratan Desa:

  1. Menggali aspirasi masyarakat
  2. Menampung aspirasi masyarakat
  3. Mengelola aspirasi masyarakat
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepengurusan BPD-LMKS

Nama Jabatan Pendidikan

SAMUEL MAU LOI S.Pd

BALASIUS MAU BERE S.Sos

MARIA IMELDA LIKA BERE

LEONELSIUS D.C. ALVES

KETUA

WAKIL KETUA

SEKRETARIS

ANGGOTA

S1-Bahasa Inggrris

S1-Ilmu Komunikasi

DIII-Pertanian

SMA